Maraknya kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender,
Intersex and Questioning (LGBTIQ)
membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara. MUI pun mengharamKan
seluruh aktivitas LGBT di Indonesia.
"Pernyataan MUI terhadap LGBT ini menolak segala bentuk propaganda,
promosi terhadap dukungan legislasi, dan perkembangan LGBT di Indonesia," ungkap
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Ma'ruf mengatakan jika LGBT itu haram dalam agama Islam dan juga agama-agama
samawi lainnya. Selain itu, LGBT juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945 Pasal 29 ayat 1 serta Pasal 28J tahun 1974 tentang perkawinan.
"Aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang
lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa
homoseksual baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram. Juga dalam
fatwa MUI tahun 2010 tentang transgender," tegas dia.
"LBGT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya merupakan bentuk kejahatan.
Oleh karena itu kepada para pelakunya dapat dikenakan hukuman oleh pihak yang
berwenang," imbuh Ma'ruf.
MUI, lanjut dia, mendukung pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana
asing yang diperuntukkan bagi kampanye sosialisasi serta dukungan LGBT di
Indonesia yang dilakukan pihak manapun. Termasuk organisasi internasional
maupun perusahaan internasional.
MUI pun mendorong pemerintah agar segera membuat aturan perundang-undangan yang
melarang beragam bentuk aktivitas LGBT.
"Mendorong proses legislasi dan peraturan perundangan yang pada intinya
memuat, menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan
aktivitas seksual yang menyimpang lainnya dan menegaskan sebagai
kejahatan," ujar Ma'ruf.
Siap Membina
aktivitas LGBT, jelasnya, juga adalah merupakan suatu penyakit yang sangat
berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit yang
menular. MUI pun siap membantu pemerintah dan instansi terkait lainnya untuk
melakukan rehabilitasi kepada siapa saja yang memiliki aktivitas menyimpang.
"Siapapun yang memiliki aktivitas menyimpang seharusnya dibina dan MUI
bersama pemerintah siap membantu melakukan pembinaan juga bersama ormas Islam
dan majelis-majelis taklim," papar Ma'ruf.
"Merupakan suatu keharusan adanya rehabilitasi bagi setiap orang yang
memiliki kecenderungan seks menyimpang untuk dapat kembali normal,"
lanjutnya.
Ma'ruf menegaskan, tidak ada satu pun ayat yang membolehkan aktivitas LGBT.
Jika ada para pelaku yang mengatakan ada ayat yang membolehkan LGBT ini, maka
itu adalah ayat-ayat palsu.
"Ayat-ayat palsu yang ditafsirkan secara menyimpang (soal LGBT). Fatwa MUI
itu berdasarkan ayat-ayat dan hadis. Justru jika ada yang membenarkan melalui
ayat, itu menyimpang. Kita akan minta dilarang (LGBT)
sebab itu melakukan penyimpangan. Bahkan itu bisa dianggap sebagai penodaan
agama," tandas Ma'ruf.
Sumber : Liputan6.com, Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar