I. Pendahuluan
Permendiknas Nomor 13
Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah harus menguasai Standar
Kompetensi Kepala Sekolah yang terdiri atas : kompetensi kepribadian,
kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan
kompetensi sosial.
Penjabaran kompetensi
supervisi pada intinya adalah supervisi akademis dimana langkah-langkah yang
dilakukan adalah merencanakan program supervisi akademik dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru, melaksanakan supervisi akademik terhadap guru
dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat serta
menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
profesionalismenya.
Berdasarkan hasil
analisis Program Supervisi Tahun 2014/2015
di SMP Negeri 2 Munjul secara umum ditemukan beberapa kelemahan yang perlu
diperbaiki bagi peningkatan kualitas pembelajaran sekaligus peningkatan profesionalisme
guru, seperti pengembangan perencanaan program pelaksanaan pembelajaran
diantaranya pengembangan indikator dan materi pembelajaran, penggunaan metode
pembelajaran yang belum variatif, lemahnya penguasaan guru dalam model-model
pembelajaran aktif , sistem penilaian dan sebagainya.
Oleh karena itu dalam
rangka melaksanakan tugas Kepala Sekolah sebagai Supevisor maka perlu disusun
program supervisi yang secara menyeluruh dan sistematis menjabarkan rencana
kegiatan yang akan dilakukan serta apa tindak lanjut dari hasil supervisi
setelah kegiatan dilakukan agar terjadi perbaikan yang signifikan dalam
kegiatan akademis di SMP Negeri 2 Munjul.
II.
Landasan Hukum.
1.
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 dan Nomor
32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun
2006 tanggal 23 Mei 2006 dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 64
Tahun 2013 tentang Standar Isi Untuk Satuan Dikdasmen.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun
2006 tanggal 23 Mei 2006 dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 54
Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Dikdasmen.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala
Sekolah/Madrasah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 41 Tahun
2007 tanggal 23 Nopember 2007 dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65
Tahun 2013 tentang Standar Proses Dikdasmen.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun
2007 dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian.
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan.
11. Permendikbud
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah.
12. Program
Tahunan SMP Negeri 2 Munjul.
III. Tujuan.
Adapun yang menjadi tujuan supervisi akademik yang akan
dilaksanakan di SMPN 2 Munjul diantarnya :
1. Supervisi akademik dilakukan untuk membantu guru
mengembangkan kemampuan profesionalnya dalam memahami akademik, kehidupan
kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya
melalui teknik-teknik tertentu sehingga kualitas pembelajaran dan kualitas
hasil belajar peserta didik meningkat.
2. Supervisi akademik dilakukan untuk memonitor kegiatan
proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini bisa dilakukan
melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar,
percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian
peserta didik.
3. Supervisi akademik dilakukan untuk memotivasi atau mendorong
guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya,
mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar ia
memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
IV. Pelaksanaan Supervisi.
Pelaksanaan kegiatan supervisi akademik tahun pelajaran 2015/2016 dilaksanakan
di SMP Negeri 2
munjul Kabupaten Pandeglang meliputi:
a.
Supervisi perencanaan pembelajaran.
b.
Supervisi pelaksanaan pembelajaran.
c.
Supervisi penilaian pascapembelajaran sebagai umpan balik dan tindak lanjut.
Setting pelaksanaan supervisi melalui empat
tahap yaitu :
a. Tahap kesatu
persiapan dokumen perencanaan diantaranya rumusan tujuan berdasarkan masalah
yang terjadi, jadwal supervisi yang telah disepakati bersama, teknik supervisi
yang dipilih berdasarkan masalah dan instrumen yang dipakai berdasarkan hasil
analisis.
b. Tahap kedua
mengadakan sosialisasi pelaksanaan supervisi mengenai waktu dan aspek-aspek
dalam supervisi akademik dengan memeriksa perlengkapan kelengkapan
pembelajaran, mengamati proses pembelajaran dan melakukan penilaian
pembelajaran dengan instrumen observasi.
c. Tahap ketiga melaksanaan
analisis pelaksanaan supervisi akademik untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan
guru yang telah disupervisi dan sebagai muara umpan balik, penyempurnaan
instrumen dan program tindak lanjut.
d.
Tahap keempat
melaksanakan umpan balik hasil analisis dengan langkah – langkah sebagai
berikut :
1. Mengkaji rangkuman
atau kesimpulan hasil analisis pada perencanaan, proses dan penilaian
pembelajaran.
2.
Membuat rencana
umpan balik dan rencana tindak lanjut.
3.
Melaksanakan umpan
balik dan rencana tindak lanjut.
e.
Tahap kelima membuat
laporan Supervisi Akademik
Sedangkan teknik supervisi akademis yang digunakan teknik
supervisi individual dan teknik supervisi kelompok.
Sebagai bahan refleksi dan
perbaikan pada akhir tahun pembelajaran akan dilakukan evaluasi dan dirumuskan
tindak lanjutnya sebagai dasar penyusunan program supervisi Akademik SMP Negeri
2 Munjul tahun pembelajaran 2015/2016.
Makasih, izin sharre, ya......................
BalasHapusKok, dikit amat, tambah dong biar lebih lengkap
BalasHapus