KEGIATAN
|
URAIAN
|
Perencanaan
|
-
Kepada sekolah dibantu koordinator
PKB menyusun program kegiatan (jadwal, rencana keuangan, pembentukan tim
penilai kinerja guru)
-
Kepala sekolah menetapkan SK
pembagian tugas
-
Koordinator PKB mempersiapkan
instrument yang dibutuhkan
-
Kepala sekolah melakukan
sosialisai program Pk guru kepada guru yang akan dinilai antara lain:
mekanisme PK guru, instrument dan criteria penilaian
-
Koordinator PKB menetapkan jadwal
pengamatan di kelas untuk setiap guru
dengan para penilai. Penetapan jadwal : wawancara sebelum pengamatan,
pengamatan, wawancara sesudah pengamatan
sesuai kesepakan antara penilaian dan guru yang dinilai
|
Pelaksanaan
|
-
Kepala sekolah memfasilitasi
sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PK guru
-
Guru yang dinilai menyerahkan
sejumlah perangkat pembelajaran yang akan digunakan pada proses pembelajaran
pada rentang waktu penilaian yang sudah disepakati. Perangkat pembelajaran
lainnya sebaiknya diserahkan kepada guru penilai untuk kelengkapan informasi
-
Guru penilai menilai perangkat
pembelajaran yang diserahkan
-
Guru penilai melakukan wawancara
sebelum pengamatan
-
Guru penilai melakukan pengamatan
pembelajaran
-
Guru penilai melakukan wawancara
setelah pengamatan pembelajaran
-
Guru penilai melakukan pemantauan
untuk mendapatkan informasi pendukung agar data lengkap dan akurat seperti:
kehadiran guru, laporan penilaian pembelajaran, dll.
-
Guru penilai memilah data yang
diperoleh berdasarkan butir indikator
-
Guru penilai membandingkan
catatan fakta dengan indikator dan memberikan skor untuk butir indikator
-
Guru penilai menentukan nilai untuk setiap indikator
-
Guru penilai dan guru yang
dinilai melakukan pertemuan persetujuan untuk memperoleh kesepakatan
-
Kepala sekolah melakukan
koordinasi dengan dinas pendidikan kab/kota untuk keperluan pelaksanaan Pk
guru
-
Kepala sekolah melakukan mediasi
apabila diperlukan
-
Guru penilai melakukan konversi
nilai Pk guru ke dalam NPK
-
Guru penilaia menghitung angka kredit berdasarkan hasil konversi PK
guru
|
Pelaporan
|
-
Guru penilai mengumpulkan dan
melaporkan hasil PK guru kepada koordinator PKB
-
Koordiantor PKB merangkum hasil
Pk guru untuk kepentingan pelaporan PK
guru dan perencanaan PKB
-
Koordinator PKBelaporkan
hasil-hasil PK guru secara on line dan off line
-
Kepala sekolah dan
koordinator PKB menganalisis dan mendiskusikan hasil laporan PK guru
-
Koordinator PKB
menyusun rencana PKB untuk setiap guru dan kesediaaan guru yang bersangkutan
-
Guru melaksanakan
program PKB yang sudah direncanakan
-
Guru mengumpulkan bukti
fisik kegiatan PKB yang sudah diikuti
-
Guru mengisi Daftar Usul
Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan
-
Kepala sekolah dibantu
Koordinator PKB dan kepala Tata Usaha memeriksa kelengkapan DUPAK tahunan
guru
-
Kepala sekolah menandatangani
surat pernyataan pelaksanaan tugas utama dan pelaksanaan PKB dan melegalisir
bukti fisik pelaksanaan PKB
-
Kepala sekolah dengan bantuan
coordinator PKB dan kepala tata usaha mengirimkan DUPAK tahunan para guru
kepada tim penilai angka kredit kabupaten/kota
|
Pengendalian
dan tindak lanjut
|
-
Kepala sekolah melakukan proses
pengawasan pelaksanaan PK guru pada satuan pendidikan pelaksana untuk
memastikan bahwa PK guru dilaksanakan sesuai standar
-
Dinas pendidikan kabupaten kota
dan fihak eksternal lain yangditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan PK guru
-
Kepala sekolah melakukan tindakan
segera jika dibutuhkan untuk memastikan
bahwa PK guru dilakukan sesuai standar
|
0 komentar:
Posting Komentar