CARA MUDAH LAPOR PAJAK ONLINE MELALUI e-FILING UPDATE 2016
Secara umum, e-Filing adalah sistem pelaporan
SPT menggunakan sarana internet (online) tanpa melalui pihak lain dan
tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh direktorat jenderal pajak (ditjen pajak)
untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan
laporan SPT kepada ditjen pajak secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih
murah. Dengan e-Filing,
WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun
KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
e-Filing melayani
setidaknya penyampaian dua jenis SPT, antara lain:
1.
SPT Tahunan PPh WP Orang
Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber
penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki
penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia
(TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya,
yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor
pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
2.
SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan
bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Ada 7 (tujuh) keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situshttps://djponline.pajak.go.id, yakni:
1.
Penyampaian SPT dapat
dilakukan secara cepat, aman, dimana saja dan kapan saja(24x7);
2.
Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat
pelaporan SPT;
3.
Penghitungan dilakukan
secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
4.
Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT
dalam bentuk formulir maupun panduan;
5.
Data yang disampaikan
WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
6.
Ramah
lingkungan dengan mengurangi
penggunaan kertas; dan
7.
Dokumen
pelengkap (fotokopi
Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat
Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau
mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account
Representative (AR).
Untuk dapat melakukan e-Filing, Anda harus melalui
tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja.
Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan
tersebut adalah:
1.
Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni:
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni:
1.
Datanglah ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa
pulpen, asli dan foto copy KTP serta kartu NPWP
2.
Mintalah formulir
permohonan e-FIN di bagian informasi di KPP. Formulirnya
seperti berikut:
3. Isi formulir tersebut
dengan benar dan lengkap dan kemudian tanyakan ke loket mana formulir yang
telah diisi tsb. harus diserahkan (biasanya ada loket khusus sehingga tidak
menunggu antrian panjang)
4..
Setelah pengajuan
disetujui maka kita akan diberikan e-FIN seperti contoh berikut:
2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situshttps://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
Cara mendaftarkannya sangat mudah, yakni:
1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id sehingga
muncul tampilan sbb.:
2. Karena Anda belum terdaftar, klik Daftar sehingga muncul tampilan berikut ini:
3.
Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* tanpa tanda
titik (.) dan dash (-), EFIN* (yang
didapat dari KPP), dan Kode Keamanan. Kemudian klik Verifikasi untuk
memverifikasi kesesuaian nomor NPWP Anda dengan nomor e-FIN yang Anda dapatkan dari KPP.
Selanjutnya nama Anda
akan muncul secara otomatis. Kemudian isi Email*, Nomor Handphone* (diawali
dengan kode negara, contoh 62812345678910), Password*, Konfirmasi Password*
lalu klikSimpan.
Terkadang Anda mengalami kegagalan dalam proses verifikasi ini. Kegagalan dalam verifikasi antara lain disebabkan oleh:
a) NPWP tidak valid, disebabkan oleh karena Anda salah memasukkan NPWP, solusinya silakan ketik NPWP dengan benar tanpa tanda titik (.) dan dash (-).
b) EFIN belum aktif, solusinya silakan Anda datang ke KPP (Kantor Palayanan Pajak) terdekat untuk mengaktifkan EFIN Anda.
c) NPWP sudah terdaftar, sebagian besar disebabkan karena Anda sudah pernah melakukan registrasi tapi mungkin Anda lupa password untuk login, solusinya silakan Anda akses ke situshttps://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian pada bagian Lupa email? Centang Ya dan masukkan alamat email Anda. Masukkan NPWP*, EFIN*, Email*, dan Kode Keamanan*, lalu klikSubmit. Kemudian cek email Anda, klik tautan yang diberikan dan buatlah password baru. Silakan gunakan password ini untuk login selanjutnya dan Anda tidak harus mendaftar atau registrasi lagi.
Jika registrasi BERHASIL maka akan muncul dialog box seperti di bawah ini. Klik OK dan silakan cek email Anda.
Terkadang Anda mengalami kegagalan dalam proses verifikasi ini. Kegagalan dalam verifikasi antara lain disebabkan oleh:
a) NPWP tidak valid, disebabkan oleh karena Anda salah memasukkan NPWP, solusinya silakan ketik NPWP dengan benar tanpa tanda titik (.) dan dash (-).
b) EFIN belum aktif, solusinya silakan Anda datang ke KPP (Kantor Palayanan Pajak) terdekat untuk mengaktifkan EFIN Anda.
c) NPWP sudah terdaftar, sebagian besar disebabkan karena Anda sudah pernah melakukan registrasi tapi mungkin Anda lupa password untuk login, solusinya silakan Anda akses ke situshttps://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian pada bagian Lupa email? Centang Ya dan masukkan alamat email Anda. Masukkan NPWP*, EFIN*, Email*, dan Kode Keamanan*, lalu klikSubmit. Kemudian cek email Anda, klik tautan yang diberikan dan buatlah password baru. Silakan gunakan password ini untuk login selanjutnya dan Anda tidak harus mendaftar atau registrasi lagi.
Jika registrasi BERHASIL maka akan muncul dialog box seperti di bawah ini. Klik OK dan silakan cek email Anda.
Sebagai catatan, nomor NPWP akan menjadi username Anda untuk login DJP Online selanjutnya. Sebaiknya Anda mengetikkan NPWP Anda pada notepad sehingga Anda tinggal copy-paste NPWP setiap Anda login setelah Anda terdaftar.
4. Setelah Anda
klik OK, silakan cek pesan pada email Anda
untuk melakukan aktivasi. Klik pada tautan yang diminta, seperti tampilan
berikut ini:
Jika aktivasi BERHASIL maka akan muncul
pemberitahuan seperti di bawah ini:
Klik OK untuk masuk ke menu Login.
5. Pada menu Login, silakan masukkan NPWP dan password Anda, selanjutnya klik Login.
5. Pada menu Login, silakan masukkan NPWP dan password Anda, selanjutnya klik Login.
6. Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke
menu Layanan DJP Online seperti tampilan berikut:
I
I
7. Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online,
klik gambar e-filing, sehingga muncul tampilan berikut:
Kemudian lakukan langkah ketiga atau langkah terakhir berikut
ini:
3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
secara e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id
Empat langkah prosedural yang harus Anda lakukan untuk menyampaikan SPT secara onlinemelalui e-Filing, adalah:
Empat langkah prosedural yang harus Anda lakukan untuk menyampaikan SPT secara onlinemelalui e-Filing, adalah:
1. Mengisi e-SPT
pada aplikasi e-Filing dengan mengklik "Buat SPT" maka akan muncul beberapa pertanyaan.
Dalam contoh pengisian e-SPT ini diasumsikan Anda tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, Anda tidak pisah harta dengan suami/istri dan penghasilan
bruto Anda dalam setahun kurang dari Rp. 60 juta seperti berikut:
*Catatan: Jika Anda seorang istri yang memiliki NPWP
sendiri (misalnya dibuatkan secara kolektif oleh tempat kerja) dan hendak
melakukan kewajiban melaporkan pajak sendiri, baca aturan UU PPh Pasal 8 ayat 1
di sini dan Penjelasannya di sini).
Setelah Anda mengklik “SPT 1770 SS" maka Anda akan mulai mengisi formulir SPT 1770 SS dengan
melengkapi Daftar Formulir seperti: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika
belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa,
jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan
koreksi/pembetulan), lalu klikBerikutnya, seperti berikut:
Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun lebih
dari atau sama dengan Rp. 60jt., Anda pilihTidak. Selanjutnya Anda akan mengisi formulir 1770 S
dengan pilihan form dalam bentuk Formulir atau dengan
panduan. Jika Anda memilih Dengan Bentuk Formulir akan muncul tampilan seperti berikut:
Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan formulir" maka akan
muncul tampilan seperti berikut:
Sedangkan jika Anda memilih dengan
panduan akan muncul tampilan berikut:
Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" maka akan muncul tampilan seperti berikut:
Seperti pengisian Data Formulir 1770 SS, lengkapi Daftar
Formulir 1770 S yakni: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah
melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah
pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan
koreksi/pembetulan), lalu klik Langkah Berikutnya
Selanjutnya isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas. Contoh untuk bentuk formulir, isi mulai dari Data Form, Lampiran II, Lampiran I baru kemudian Induk. Butuh waktu sekitar 10-20 menit untuk mengisi secara keseluruhan. Untuk memperlancar pengisian e-SPT, siapkan beberapa dokumen diantaranya formulir 1721 A1 atau 1721 A2, NOP Rumah, No BPKB mobil dan/atau motor untuk daftar kekayaan akhir tahun dan Kartu Keluarga untuk melengkapi daftar susunan keluarga. Petunjuk detail pengisian SPT 1770 S (contoh dalam bentuk formulir) dapat dilihat di laman "Form 1770S". Sedangkan untuk petunjuk detail pengisian SPT 1770 SS dapat dilihat di laman "Form 1770SS" dibagian atas situs ini.
Selanjutnya isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas. Contoh untuk bentuk formulir, isi mulai dari Data Form, Lampiran II, Lampiran I baru kemudian Induk. Butuh waktu sekitar 10-20 menit untuk mengisi secara keseluruhan. Untuk memperlancar pengisian e-SPT, siapkan beberapa dokumen diantaranya formulir 1721 A1 atau 1721 A2, NOP Rumah, No BPKB mobil dan/atau motor untuk daftar kekayaan akhir tahun dan Kartu Keluarga untuk melengkapi daftar susunan keluarga. Petunjuk detail pengisian SPT 1770 S (contoh dalam bentuk formulir) dapat dilihat di laman "Form 1770S". Sedangkan untuk petunjuk detail pengisian SPT 1770 SS dapat dilihat di laman "Form 1770SS" dibagian atas situs ini.
2. Jika semua data
sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT
secara online. Namun sebelum mengirimkannya, untuk alasan keamanan
Anda harus memiliki kode verifikasi. Kode verifikasi diperoleh dengan mengklik
Ambil Kode verifikasi [di sini]. Selanjutnya akan muncul kotak dialog yang menanyakan Kode
Verifikasi Dikirim ke? seperti berikut:
Jika Anda menginginkan kode verifikasi
dikirimkan melalui email, pilih (tik) email dan klik OK. Selanjutnya cek pesan
pada email Anda dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi seperti berikut
(angka hanya contoh):
3. Masukkan Kode Verifikasi
di atas dan klik "Kirim SPT" maka SPT Anda akan
terkirim secara online seperti
di bawah ini:
4. Jika SPT Anda telah
berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa
jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah
Anda laporkan, seperti tampilan berikut (contoh SPT tahun 2015):
Beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan
Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan kepada Anda melalui email.
Silakan cek email Anda dan Anda akan menerima pesan dariefiling@pajak.go.id seperti berikut (hanya
contoh):
Simpan soft
copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah
melaporkan pajak tahunan secara online.
Nah mudah bukan? Ayo tunggu apa lagi, segera datang ke KPP untuk
memperoleh e-FIN dan dapatkan kemudahan pelaporan SPT Anda
secara online. Klik di sini untuk
melihat tutorial video tentang
cara melaporkan pajak secara online.
Jika Anda memiliki masukan dan saran, silakan hubungi kami di sini.
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pajak, Anda juga dapat menghubungi layanan resmi Informasi dan Pengaduan Pajak di Kring Pajak (021) 1500 200 atau email kepengaduan@pajak.go.id.
Jika Anda memiliki masukan dan saran, silakan hubungi kami di sini.
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pajak, Anda juga dapat menghubungi layanan resmi Informasi dan Pengaduan Pajak di Kring Pajak (021) 1500 200 atau email kepengaduan@pajak.go.id.
0 komentar:
Posting Komentar