TAHUN INI, KURIKULUM 2013 DITERAPKAN SECARA NASIONAL
Mulai tahun ajaran baru tahun ini yang akan berlangsung bulan Juli 2016, Kurikulum 2013 akan diberlakukan secara nasional secara bertahap di sekolah-sekolah. Penerapan Kurikulum 2013 yang lebih dikenal sebagai Kurtilas atau K-13 itu setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selesai merevisi kurikulum tersebut, Desember 2015 lalu dan juga mengevaluasi dan merevisi buku kurikulum pada Februari 2016
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno memastikan, penerapan kurikulum itu secara nasional tidak mengubah nama kurikulum tersebut. Menurut dia, perubahan dari revisi yang telah dilakukan adalah terutama dalam hal penyerderhanaan penilaian siswa oleh guru.
Beberapa yang berubah dalam K-13, menurut Totok, antara lain tidak diberlakukan lagi penilaian ganda. “ Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru matematika dan bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru agama dan PPKn. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka," ujarnya di Jakarta, Senin 21 Maret 2016.
Totok menegaskan, perubahan dalam penilaian ganda ini, bakal mengurangi beban guru. Pasalnya, soal penilaian ganda ini yang sebelumnya banyak dikeluhkan para guru. Perubahan lainnya adalah dalam penerapan tiga kemampuan untuk di semua jenjang. Jika sebelumnya siswa SD hanya akan diajari sebatas kemampuan memahami, SMP menganalisis dan siswa SMP harus sudah bisa mencipta. "Sekarang ketiga kemampuan itu di semua jenjang. Jadi anak SD pun boleh menciptakan sesuatu karena mereka akan terbiasa berpikir ilmiah," ujarnya.***
0 komentar:
Posting Komentar