Sesuai dengan Undang-undang RI
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara berkewajiban
melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 9 tahun untuk setiap
warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun di luar wilayah NKRI. Namun,
kenyataan di lapangan:
Anak-anak dari Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor
perkebunan, mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan.
Untuk itu, Tahun 2016
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, akan melaksanakan rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah sebanyak 116 orang.
Tujuannya antara lain :
- Memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak TKI yang tidak memperoleh akses pendidikan di tempat orang tuanya bekerja di Malaysia dan Filipina;
- Mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
- Menumbuhkan nilai-nilai persatuan, membangun rasa kebangsaan, dan menanamkan kepribadian serta kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Silahkan Download Surat Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan tentang Penerimaan
Calon Guru Untuk Sekolah Indonesia Di Malaysia Dan Filipina Tahun 2016 (Klik disini)
0 komentar:
Posting Komentar