JUKNIS PENULISAN / PENGISIAN IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 (TP. 2015/2016)
Berikut ini Juknis resmi Penulisan Ijazah SD SDLB SMP SMPLB,
SMA/SMALB, SMK dan Paket A, B, C tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016
sesuai Surat Edaran Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor 5337/H/TU/2016
tertanggal 27 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun
Pelajaran 2015/2016. (Link Download Juknis dan Blanko Contoh Ijazah SD SDLB SMP
SMPLB, SMA/SMALB DAN SMK dan Paket A, B, C tahun 2016 atau tahun pelajaran
2015/2016 Tersedia di akhir tulisan ini)
A. PETUNJUK UMUM JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN
2015/2016
1. Ijazah untuk SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan
yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BANS/M),
sedang Ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolakbalik,
Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi
oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.
4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia
yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5. Pengisian Ijazah
dalam bentuk dicetak atau ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar,
jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang
tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Pengisian Ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa
Indonesia yang baik dan benar.
7. Jika terjadi
kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus
(tipeex) dan harus diganti dengan blangko yang baru.
8. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan
disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman
depan dan belakang serta dimusnahkan dengan disertai berita acara yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, SMK serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili
untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang disaksikan oleh pihak
kepolisian.
9. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah
tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili yang disaksikan oleh
pihak kepolisian.
10. Jika terdapat sisa blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan
Paket C di Dinas Pendidikan, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko
Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang
ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang mewakili yang
disaksikan oleh pihak kepolisian.
11. Sisa blangko
Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31
Desember 2016 dengan disertai berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat
Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili dan pihak kepolisian.
12. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN
Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud)
.
13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Provinsi maupun
Kabupaten/Kota tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah
kepada pemilik diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada
pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
14. Bagi siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan
Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C
diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK TAHUN 2016 ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN 2015/2016 HALAMAN
DEPAN
B. PETUNJUK KHUSUS
PENGISIAN HALAMAN DEPAN JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN 2015/2016
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian Kepala Sekolah adalah
nama sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik Ijazah
menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK
sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik
Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali
pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK,
sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik
Ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau
pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas
yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
e. Pengisian nomor induk siswa
pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada satuan pendidikan seperti
tercantum pada buku induk.
f. Pengisian nomor induk siswa
nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum
pada buku induk.
g. Pengisian nomor peserta Ujian
Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang
tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
1 (satu) digit berisi informasi
jenjang pendidikan,
2 (dua) digit berisi informasi tahun,
2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi,
2 (dua) digit berisi informasi kode
provinsi,
2 (dua) digit berisi informasi kode
Kabupaten/Kota,
3 (tiga) digit berisi informasi kode
sekolah,
3 (tiga) digit berisi informasi kode
urut peserta,
dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian
nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi
atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Contoh:
SD 11604041750027
SMP 21601042941936
SMA 31602214282152
SMK 41602214282152
h. Pengisian sekolah asal pemilik
Ijazah adalah sekolah tempat pemilik Ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan
pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut
belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan penyelenggara ujian
yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
i. Untuk Ijazah SDLB, SMPLB, dan
SMALB jenis ketunaan diisikan sesuai dengan ketunaan peserta didik yang terdiri
dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, autis, tunagrahita, dan
tunaganda.
j. Pengisian nama tempat dan tanggal
penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan
tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf
(tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan
di satuan pendidikan. Contoh : Merauke, 10 Juni 2016
2) Untuk Sekolah Indonesia Luar
Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti
dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan
huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Moskow, 10 Juni 2016
k. Pengisian nama Kepala Sekolah adalah nama
Kepala Sekolah atau Plt Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang menerbitkan
Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan.
Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri
sipil diisi NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi
satu buah garis/strip ().
Bila Kepala Sekolah masih dijabat Plt
mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012,
sebagai berikut:
a) Ijazah dapat ditandatangani oleh
Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat
oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak
memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil
Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat
mandat.
l. Stempel atau cap yang digunakan
adalah stempel sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
m. Pasfoto peserta didik yang terbaru
ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah
tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel
menyentuh pasfoto.
n. Nomor Ijazah adalah sistem
pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau
luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum
yang digunakan (SD, SMP, SMA, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor
seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
1) kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN01 = Provinsi DKI Jakarta
DN02 = Provinsi Jawa Barat
DN03 = Provinsi Jawa Tengah
DN04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN05 = Provinsi Jawa Timur
DN06 = Provinsi Aceh
DN07 = Provinsi Sumatera Utara
DN08 = Provinsi Sumatera Barat
DN09 = Provinsi Riau
DN10 = Provinsi Jambi
DN11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN12 = Provinsi Lampung
DN13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN21 = Provinsi Maluku
DN22 = Provinsi Bali
DN23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN25 = Provinsi Papua
DN26 = Provinsi Bengkulu
DN27 = Provinsi Maluku Utara
DN28 = Provinsi Bangka Belitung
DN29 = Provinsi Gorontalo
DN30 = Provinsi Banten
DN31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN33 = Provinsi Papua Barat
DN34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah
Indonesia Luar Negeri
LN01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN09 = Sekolah Indonesia Kuala
Lumpur
LN10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN13 = Sekolah Indonesia Davao
LN14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M= Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK
4) Kode Kurikulum, meliputi:
06 = Kurikulum 2006 13 = Kurikulum
2013
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri
atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap
provinsi.
JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN
2015/2016 2. BLANGKO PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
a. Pengisian Kepala adalah nama
jabatan instansi yang menerbitkan Ijazah:
1) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket
C ditulis jabatan Kepala Dinas atau Plt Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan nomenklatur.
2) Ijazah luar negeri diisi dengan
nama Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI
setempat* 1 . Dalam hal pelaksana UNPK di luar negeri tidak berada dalam
pembinaan atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan
RI setempat, diisi oleh direktur pada direktorat terkait di Kemendikbud.
3) Pengisian Kabupaten/Kota adalah
nama Kabupaten/Kota tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam
hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah
sebelum pemekaran atau penggantian nama Kabupaten/Kota.
4) Pengisian provinsi adalah nama
provinsi tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada
perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum
pemekaran atau penggantian nama provinsi.
b. Pengisian nama pemilik Ijazah
menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) Paket A sesuai dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan;
2) Paket B dan Paket C sesuai dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir
pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, sesuai dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan;
2) Paket B dan Paket C sesuai dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali
pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A sesuai dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan;
2) Paket B dan Paket C sesuai dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemiliki
Ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau
pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen
kelahiran/identitas yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
e. Pengisian nomor induk pemilik
Ijazah adalah sesuai dengan nomor induk pemilik Ijazah yang tercantum pada buku
induk di Paket A, Paket B, dan Paket C.
f. Pengisian nomor peserta ujian
nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang
tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
1 (satu) digit berisi informasi
jenjang pendidikan,
2 (dua) digit berisi informasi tahun,
2 (dua) digit berisi
informasi kode provinsi,
2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/ Kota,
3
(tiga) digit berisi informasi kode sekolah,
3 (tiga) digit berisi informasi
kode urut peserta, dan
1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Contoh:
Paket A A1602052951945
Paket B B1601042941936
Paket C C1602214282152
g. Pengisian penyelenggara ujian
adalah nama instansi atau nama lembaga satuan pendidikan non formal yang
ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sebagai pelaksana ujian
nasional/ujian sekolah.
h. Pengisian satuan pendidikan asal
adalah satuan pendidikan asal pemilik Ijazah menempuh pendidikan sebelumnya :
1) Paket A, dapat berasal dari SD/MI
(tidak lulus dan drop out);
2) Paket B, dapat berasal dari lulusan
SD, Paket A, MI, dan SMP/MTs (tidak lulus dan drop out);
3) Paket C, dapat berasal dari
lulusan Paket B, SMP/MTs, dan SMA/MA (tidak lulus dan drop out);
i. Pengisian kelompok belajar adalah
nama tempat pemilik Ijazah menempuh pendidikan, misalnya PKBM, SKB atau yang
sederajat.
j. Pengisian desa/kelurahan adalah
nama desa/kelurahan dimana kelompok belajar pemilik Ijazah berada atau menempuh
pendidikan. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.
k. Pengisian kecamatan adalah nama
kecamatan kelompok belajar pemilik Ijazah berada. Untuk Ijazah peserta didik
luar negeri dapat dikosongkan.
l. Pengisian nama tempat dan tanggal
penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1) Pengisian nama tempat dan tanggal
penerbitan Ijazah adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan
tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf
(tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Makassar, 10 Juni 2016
2) Pengisian nama tempat dan tanggal
penerbitan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Luar Negeri adalah nama tempat
sesuai POS UN yang di tetapkan oleh BSNP, diikuti dengan tanggal ditulis angka
(2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat)
penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan
pendidikan. Contoh: Kinabalu, 10 Juni 2016 m
.
Pengisian nama lengkap Pejabat dan NIP yang
menandatangani Ijazah serta dibubuhkan tanda tangan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket
C ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Plt Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
2) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket
C Luar Negeri ditandatangani oleh Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau
konsul pada perwakilan RI setempat atau Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia (KDEI) untuk negara Taiwan.
n. Stempel yang digunakan adalah stempel
sesuai dengan nomenklatur pada butir a.
o. Pasfoto pemilik Ijazah yang
terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh
pasfoto.
p. Nomor Ijazah adalah sistem
pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri DN atau
luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan
pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
Keterangan sistem pengkodean sebagai
berikut:
1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN)
dan provinsi
DN01 = Provinsi DKI Jakarta
DN02 = Provinsi Jawa Barat
DN03 = Provinsi Jawa Tengah
DN04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN05 = Provinsi Jawa Timur
DN06 = Provinsi Aceh
DN07 = Provinsi Sumatera Utara
DN08 = Provinsi Sumatera Barat
DN09 = Provinsi Riau
DN10 = Provinsi Jambi
DN11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN12 = Provinsi Lampung
DN13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN21 = Provinsi Maluku
DN22 = Provinsi Bali
DN23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN25 = Provinsi Papua
DN26 = Provinsi Bengkulu
DN27 = Provinsi Maluku Utara
DN28 = Provinsi Bangka Belitung
DN29 = Provinsi Gorontalo
DN30 = Provinsi Banten
DN31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN33 = Provinsi Papua Barat
DN34 = Provinsi Kalimantan Utara
2)
Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:
LN01 = Program Paket Singapura
LN02 = Program Paket Malaysia (Kuala
Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN03 = Program Paket Hongkong
(Hongkong, Makau)
LN04 = Program Paket Arab Saudi
(Riyadh)
LN05 = Program Paket Taiwan
3) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan
Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan
Paket C Kejuruan)
4) Kode Satuan Pendidikan Non formal,
meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C
dan Paket C Kejuruan.
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri
atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap
provinsi.
JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN
2015/2016 HALAMAN BELAKANG
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN
BELAKANG JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan
SMK TAHUN 2016 ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN 2015/2016
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan
HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK,
sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir
pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya. Contoh: Bogor, 27 Januari 1998
c. Pengisian nomor induk siswa
pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan
seperti tercantum pada buku induk.
d. Pengisian nomor induk siswa
nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada
buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit
pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor
pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
e. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor:
1) SD dan SDLB, adalah ratarata
nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) SMP dan SMPLB, adalah ratarata
nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) SMA, SMALB, dan SMK, adalah ratarata
nilai dari semester 3, 4, dan 5
4) Bagi SMA yang menggunakan sistem
SKS, adalah ratarata nilai dari semester 1 sampai dengan 5.
f. Pengisian Nilai Ujian Sekolah
adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.
g. Pengisian Nilai Ratarata Rapor,
Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK dengan
rentang nilai 0 - 100 dengan satu desimal di belakang koma.
h. Pengisian rentang nilai dan digit
di belakang koma untuk Nilai Ratarata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai
Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
i. Khusus untuk satuan pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang
diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
j. Pengisian nama tempat dan tanggal
penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan
tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf
(tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Medan, 10 Juni 2016
2) Untuk Sekolah Indonesia Luar
Negeri SD, SMP, dan SMA adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti
dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan
huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Moskow, 10 Juni 2016
k. Pengisian nama Kepala Sekolah
adalah Kepala Sekolah satuan pendidikan masingmasing dan dibubuhkan tanda
tangan bagi Kepala Sekolah yang pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk
Pegawai (NIP).
l. Pengisian nama Kepala Sekolah
adalah Kepala Sekolah satuan pendidikan masingmasing dan dibubuhkan tanda
tangan bagi Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi garis/strip ().
m. Stempel yang digunakan adalah
stempel sekolah satuan pendidikan masingmasing sesuai nomenklatur.
JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN 2015/2016
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C
a. Pengisian nama pemilik Ijazah
menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) Paket A, sesuai dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan;
2) Paket B, Paket C, dan Paket C
Kejuruan, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan
pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan
pengisian pada Ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir
pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan;
2) Paket B dan Paket C sesuai dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya.
c. Pengisian nomor induk pemilik
Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk.
d. Pengisian nomor Peserta Ujian
Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang
tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
1 (satu) digit berisi informasi
jenjang pendidikan,
2 (dua) digit berisi informasi kode tahun,
2 (dua) digit
berisi informasi kode provinsi,
2 (dua) digit berisi informasi kode
Kabupaten/Kota,
3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah,
3 (tiga) digit
berisi informasi kode,
3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan
1 (satu)
digit berisi informasi validasi.
Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Contoh:
Paket A A1602052951945
Paket B B1601042941936
Paket C C1602214282152
e. Pengisian nilai ratarata derajat
kompetensi:
1) Paket A, adalah ratarata nilai
dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) Paket B, adalah ratarata nilai
dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) Paket C adalah ratarata nilai
dari semester 3, 4, dan 5
f. Pengisian Nilai Ujian Pendidikan
Kesetaraan adalah nilai hasil ujian mata pelajaran yang diselenggarakan satuan
pendidikan non formal yaitu kelompok belajar, PKBM, SKB atau yang sederajat.
g. Pengisian Nilai Pendidikan Kesetaraan
sebagai berikut:
1) Untuk Paket A adalah gabungan
nilai ratarata derajat kompetensi dengan nilai ujian pendidikan kesetaraan
yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Untuk Paket B dan Paket C adalah
nilai gabungan ratarata derajat kompetensi dan ujian pendidikan kesetaraan
dengan perbandingan antara 50% sampai dengan 70% untuk ratarata derajat
kompetensi dan antara 30% sampai dengan 50% untuk ujian pendidikan kesetaraan.
Perbandingan ini ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Kepala Dinas.
h. Pengisian Nilai RataRata Derajat
Kompetensi, Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, Nilai Pendidikan Kesetaraan
Paket B dan Paket C dengan rentang nilai 0 100 dengan satu desimal di belakang
koma.
i. Pengisian dan rentang nilai serta
digit di belakang koma untuk Nilai Derajat Kompetensi, Nilai Ujian Pendidikan
Kesetaraan, dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A ditentukan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
j. Pengisian nama tempat dan tanggal
penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1) Untuk Paket A, Paket B, dan Paket
C adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis
angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh
disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di
satuan pendidikan. Contoh: Manado, 10 Juni 2016
2) Untuk Paket A, Paket B, dan Paket
C di luar negeri adalah nama tempat sesuai POS UN yang ditetapkan BSNP, diikuti
dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan
huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Kinabalu, 10 Juni 2016
k. Pengisian nama kepala adalah
kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota penerbit Ijazah dibubuhkan tanda tangan
kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dan dituliskan NIPnya.
l. Stempel yang digunakan adalah
stempel dinas pendidikan Kabupaten/Kota masingmasing sesuai nomenklatur.
saya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan