Home »
Unlabelled »
GAJI KE-13 DAN 14 PNS DICAIRKAN TIDAK BERSAMAAN
GAJI KE-13 DAN 14 PNS DICAIRKAN TIDAK BERSAMAAN
Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro menyatakan gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai negeri sipil (PNS)
tahun 2016 tidak dicairkan secara bersamaan.
"Tidak bersamaan, nanti di dua bulan yang
terpisah," kata Menkeu setelah menjadi pembicara dalam salah satu seminar
pada Sidang Tahunan ke-41 Bank Pembangunan Islam (IDB) di Jakarta, Selasa.
Menkeu mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dan
14 berasal dari APBN.
"Ya dari APBN belanja pegawai, mekanismenya
ya biasa saja," ucap Menkeu.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan gaji ke-13 dan
14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini akan dibayarkan sebelum Idul
Fitri.
"Kira-kira (cair) sebelum Lebaran," kata
Yuddy seusai melakukan telekonferensi di Ruang Kontrol Kementerian Hukum dan
HAM, Jakarta, Selasa.
Yuddy menyebutkan bahwa gaji ke-14 merupakan
tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 digunakan untuk pembiayaan anak
sekolah.
Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tersebut bertujuan
untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan aparatur sipil negara.
↑
CB
0 komentar:
Posting Komentar