HARI INI, IURAN BPJS KESEHATAN KELAS III TIDAK NAIK
Iuran untuk peserta Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengalami perubahan alias
tetap Rp 25.500 per orang. Kebijakan ini mulai efektif berlaku hari ini, 1
April 2016.
Menurut
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, perlu diperhatikan bahwa iuran yang
tidak mengalami penyesuaian itu adalah untuk golongan PBPU kelas III.
"PBPU
kelas III, tidak ada perubahan, tetap Rp 25.500 per jiwa per bulan," kata
Irfan ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (31/3/2016).
Sebelumya,
sempat diumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri mengalami
penyesuaian.
Penyesuaian
iuran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun
perubahan iuran tersebut adalah:
1.
Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per
bulan.
2.
Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3.
Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Adapun
perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan
peserta bukan pekerja
0 komentar:
Posting Komentar