PENCAIRAN SERTIFIKASI
TRIWULAN 1 TAHUN 2016
Untuk persiapan pencairan
Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016 sambil
menunggu regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Kemendikbud,
Bapak/Ibu guru harus menguptode data guru melalui aplikasi Dapodik sekolah
masingmasing. Perlu diketahui bahwa Tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan
Profesi Guru tahun 2016 masih tetap ada, hal ini dapat dilihat dari rincian
APBN 2016 pada point dana transper daerah. Berdasarkan Rincian APBN tersebut
alokasi Dana untuk Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun
2016 adalah Rp. 71Trilyun sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 Trilyun
(klik disini untu download dana tranfer daerah 2016
Berikut hal-hal yang perlu
diuptodate oleh Bapak/Ibu guru untuk persiapan Pencairan Sertifikasi Guru atau
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016,
1. Pastikan data Individu
ditabel PTK benar seperti Nama Guru/PTK, NUPTK, NIP dan lainnya.
2. Pastikan SK Kenaikan Gaji
Berkala telah teruptode dengan benar. Kenaikan berkala tahun 2014 akan
diperhitungkan SKTP tahun 2015, tahun 2015 akan diperhitungkan untuk SKTP tahun
2016 dan seterusnya
3. Pastikan Jumlah jam
mengajar atau beban kerja guru pada tabel Rombongan Mengajar. Guru tanpa tugas
tambahan minimam memiliki beban mengajar 24 jam. Kepala Sekolah cukup 6 jam
mengajar, Wakasek dan Kepala Lab yang diakui cukup 12 jam mengajar.
4. Pastikan SK Kepala Sekolah, SK Wakasek dan
SK tugas tambahan lainnya telah teruptodate. .
Yang perlu Bapak/Ibu ketahui
bahwa Pencairan Tunjangan Profesi Guru Peiode 1, 2, 3 dan periode 4 tahun 2016
masih menunggu dikeluarknya PMK terkait Aturan Dana Transfer Daerah.
Selain itu pencairan tunjangan sertifikasi
atau profesi guru tahun 2016 yang akan datang juga masih menunggu penatapan
SKTP atau Surat Keutusan Tunjangan Profesi Guru yang biasanya untuk pendidikan
Dasar didasarkan data dapodik yang dibuat dua kali dalam setahun, sedangkan
untuk pendidikan menengah dibuat hanya satu kali dalam setahun
Mengapa aturan pencairan
tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru mengacu pada aturan tentang
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa? Karena
dalam kedua aturan tersebut secara jelas menyebutkan aturan penyaluran
tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru khusus guru PNS daerah
Pembayaran TPG PNS Daerah
dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas
Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah
digelontorkan sejak akhir Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada
sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama,
sekitar Rp 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami
harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal,
selambatlambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari
ini (2/4).
Ditambahkannya, pemerintah
daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah
sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata,
sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati
tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama.
Kemendikbud, dikatakannya,
telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru
bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi
sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi guru penerima TPG.
Berdasarkan data
Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh
62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan
mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru
bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna
Surapranata. Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh
berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten
kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482
total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah 4/3/2016
PENCAIRAN SERTIFIKASI TRIWULAN 1 TAHUN 2016
990.482 total guru yang
menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS
Daerah. Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS
Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS. Tunjangan profesi
merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi.
UndangUndang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak
mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
TPG memiliki dua mekanisme,
yaitu
mekanisme dalam APBN bagi
guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS).
Kedua, mekanisme dana
transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD)
Dasar hukum penyaluran atau
pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015
adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan
No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan
Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tujuan pemberian TPG PNS
Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas
profesionalitas berdasarkan amanat UndangUndang Guru dan Dosen, antara lain,
mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru,
meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu.
Juknis Penyaluran atau
Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah
menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah
dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran
sebagai berikut: 30% pada triwulan I; 25% pada triwulan II, 25% pada triwulan
III, 20% pada triwulan IV.
Rentang waktu pembayaran
periode pertama, Januari Maret 2015, 4/3/2016 PENCAIRAN SERTIFIKASI TRIWULAN
1 TAHUN 2016 :
1. Pembayaran periode
pertama, Januari Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015.
2. Periode kedua, AprilJuni
2015, dibayarkan di awal Juli.
3. Periode ketiga, Juli
September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015.
4. Periode keempat, bulan
Oktober Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016.
Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran
tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk
laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan
Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan
laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.
Baca Info menarik Lainnya :
MAU TAHU PP 38 TAHUN
2015TENTANG PEBERIAN GAJI KE 13 BAGI PNS, ANGGOTA TNI DAN POLRI (Klik Disini)
MAU TAHU PP 39 TAHUN
2015TENTANG KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2015 (Klik Disini)
MAU TAHU PP 31 TAHUN
2015TENTANG KENAIKAN GAJI BAGI ANGGOTA TNI TAHUN 2015 (Klik Disini)
Google Apps For Work Gabung
5 Jt Bisnis Lebih Yg Beralih Ke Google. Uji Coba Gratis 30 hari 4/3/2016
PENCAIRAN SERTIFIKASI TRIWULAN 1 TAHUN 2016 | FORUM GURU INDONESIA
http://forumgurunusantara.blogspot.co.id/2015/04/pencairansertifikasigurutriwulan1.html
6/25 MAU TAHU PP 32 TAHUN 2015TENTANG KENAIKAN GAJI BAGI ANGGOTA POLRI TAHUN
2015 (Klik Disini)
MAU TAHU PENCAIRANSERTIFIKASI
GURU TRIWULAN 2 TAHUN 2015 BULAN JULI 2015 TUJUH JENIS BATUK AKIK YANG PALING
BANYAK DICARI HADIST NABI MUHAMMAD TENTANG CINCIN BATU AKIK BATU AKIK
TERPOPULER DI INDONESIA DAN KHASIATNYA LIMATAHUN LAGI PELUANG MENJADI GURU PNS
SANGAT BESAR, KARENA 252 RIBU GURUPENSIUN(klik disini)
JENIS BATU CINCIN AKIK
TERPOPULER DI INDONESIA (Klik Disini)
APA DAN BAGAIMANA KENAIKAN GAJI BERKALA PNS?
(Klik Di Sini)
BAGAIMANA MEKANISME
PENGUSULAN CALON PENERIMA DANA KIP DAN PIP 2015 (Klik Di Sini)
INFOKENAIKAN GAJI PNS 2015
DAN GAJI KE 13 TAHUN 2015 (Klik Di Sini) BEASISWAS2 UNTUK GURU SMP 2015 (Klik
Di Sini)
DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN
IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 (Klik Di Sini)
APA PEREBEDAN PERBEDAAAN
PENDEKATAN, STRATEGI, DAN METODE. RENCANA PEMERINTAH DALAM PENYELESAIAN
PENGANGKATAN CPNS HONORER K2 (Klik Di Sini)
CARACEK SKTP GURU SMA DAN
SMK (Klik Di Sini)
CARAMEMPEROLEH DAN
MENGGUNAKAN KKS KIP DAN KIS (Klik Di Sini)
DOWNLOADRPP UNTUK SD/MI
SERTA SMP/MTs KURIKULUM 2006 / KTSP
(Klik Di Sini) 4/3/2016
PENCAIRAN SERTIFIKASI
TRIWULAN 1 TAHUN 2016 | FORUM GURU INDONESIA http://forumgurunusantara.blogspot.co.id/2015/04/pencairansertifikasigurutriwulan1.html
7/25
PEDOMAN PEMILIHAN GURU DAN
KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI TAHUN 2015 (KlikDi Sini)
LOMBA OSN GURU TAHUN 2015
LOMBA KARYA INOVASI PEMBELAJARAN PTK SD 2015
LOMBA KARYA INOVASI
PEMBELAJARAN PTK SMP 2015 LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN INOBEL TINGKAT NASIONAL
2015
INFO PENCAIRANSERTIFIKASI
GURU TAHUN 2015 DOWNLOADJUKNIS RESMI ANEKA TUNJANGAN GURU 2015 CEK SKTP 2015
GURU SD DAN SMP
DOWNLOAD CONTOH LAPORAN
HASIL PENELITIAN TINDAKAN KELAS (LENGKAP)
DOWNLOAD CONTOH LAPORAN
HASIL PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH (LENGKAP) LOMBA KARYA ILMIAH DAN INOVASI
PEMBELAJARAN ATAU KIIP GURU SMK TAHUN 2015
0 komentar:
Posting Komentar