Langkah - langkah
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diantaranya :
1.
Pembentukan Panitia
Penerimaan Peserta Didik Baru
2.
Rapat Penerimaan Peserta
Didik Baru
3.
Pembuatan,
Pengiriman/Pemasangan Pengumuman
4.
Pendaftaran Calon
Peserta Didik Baru
5.
Seleksi Peserta Didik
Baru
6.
Penentuan Peserta Didik
Baru Yang Diterima
7.
Pendaftaran
Ulang
1. Pembentukan Panitia
Penerimaan Peserta Didik Baru
Susunan
Panitia terdiri dari :
a.
Ketua Umum oleh Kepala Sekolah
b. Ketua
Pelaksana oleh Wakil Kepala Sekolah
c.
Sekretaris oleh Staf Tata Usaha atau Guru
d.
Bendahara oleh Bendaharawan Sekolah
e.
Pembantu Umum oleh Guru
f. Seksi -
seksi :
1) Seksi Kesekretariatan oleh Pegawai Tata Usaha
2) Seksi Pengumuman/Publikasi Oleh Guru
3) Seksi Pendaftaran oleh Guru
4) Seksi Seleksi oleh Guru
5) Seksi Kepengawasan oleh Guru
2. Rapat PPDB
Rapat
PPDB dipimpin oleh Wakasek membahas tentang ketentuan yang berkenaan dengan
peneri-
maan agar tidak dilupakan oleh mereka yang terlibat.
Hasil
rapat PPDB ditulis oleh notulen rapat yang mencantumkan :
a.
Tanggal Rapat
b.
Waktu Rapat
c.
Tempat Rapat
d.
Agenda Rapat
e.
Daftar Hadir Peserta Rapat
f.
Hal - hal yang menjadi keputusan rapat
3. Pembuatan Pemasangan
Pengumuman
Pembuatan Pemasangan Pengumuman berisi diantarannya :
a.
Gambaran singkat sekolah
b.
Persyaratan pendaftaran peserta didik baru
c.
Cara pendaftaran
d.
Waktu pendaftaran
e.
Waktu dan tempat seleksi
f.
Kapan pengumuman hasil seleksi diumumkan
4. Pendaftaran Calon
Peserta Didik Baru
Kelengkapan
saat pendaftaran dianaranya : ruang pendaftaran, ruang informasi, dan pelayanan
formulir calon peserta didik baru dan formulir bagi peserta didik baru yang
diterima.
Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru bisa dilakukan dengan online di website sekolah.
5. Seleksi Peserta Didik
Baru
Dibuat tata tertib untuk menyeleksi secara administrasi
6. Penentuan Peserta
Didik Baru yang Diterima
Penentuan Peserta Didik Baru yang diterima berdasarkan daya tampung kelas baru
dan jenis
seleksi yang diperguankan
7. Pendaftaran Ulang
Pendaftaran ulang dicatat di buku induk yang berisi Nomor urut, nomor induk,
identitas peserta
didik, identitas orang tua wali dan latar belakang pendidikan peserta didik.
0 komentar:
Posting Komentar