Amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
tentang peralihan pengelolaan pendidikan menengah dari dinas pendidikan
kabupaten/kota ke provinsi telah memasuki tahap validasi di lapangan.
Berdasarkan urutan tahapan yang disiapkan, proses peralihan akan berlangsung
hingga akhir 2016.
“Mulai 1 Januari 2017 pengelolaan
pendidikan menengah sudah ada di provinsi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, pada konferensi pers Rembuk Nasional
Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) hari kedua, Senin (22/2/2016), seperti
dilansir Kemdikbud.go.id.
Hamid mengatakan, nomenklatur dan
kelembagaan saat ini sedang disiapkan. Mulai 1 April sampai 2 Oktober
mendatang, proses serah terima secara resmi mulai dilakukan. Jika sudah
dilakukan serah terima baru anggaran pendidikan menengah dapat dirancang oleh
provinsi.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Aris Soviani mengatakan, dalam proses
pengalihan pengelolaan ada dua pilihan yang dapat dipakai oleh dinas
pendidikan, pendampingan atau pembentukan cabang dinas. Di Jawa Timur,
misalnya, pemerintah daerah sudah membentuk 31 cabang dinas.
Ia menambahkan, ada kekurangan dan kelebihan dari pilihan tersebut. Jika
pemda memilih pendampingan, maka akan menghemat anggaran dan tidak perlu
menambah struktur. Namun di sisi lain, proses peralihan tidak dapat dikontrol
dengan baik karena tidak ada perwakilan yang menetap di kabupaten/kota.
Sebaliknya, jika pemda membentuk cabang dinas proses akan lebih mudah
dikontrol. Dan sebagai konsekuensi pembentukan struktur baru maka akan ada
penambahan anggaran.
“Pembentukan itu akan menambah beban keuangan daerah karena diperlukan
pengadaan sumber daya manusia,” katanya.
Baik Hamid maupun Aris berharap proses pengalihan pengelolaan dikmen ini
dapat berjalan dengan minim kendala. Dan setelah pengalihan dilakukan,
pemerintah provinsi masih bisa melakukan pendampingan pendidikan dasar ke
kabupaten kota.
0 komentar:
Posting Komentar