INI PESAN DIRJEN GTK, BAGI GURU YANG SKTP TELAH TERBIT TAPI
UANGNYA BELUM CAIR
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
ditengarai lambat menerbitkan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi guru
(TPG). Pasalnya, banyak keluhan (TPG) triwulan pertama 2016 belum cair. Namun
Kemendikbud menampik dengan alasan sudah banyak SK yang telah mereka terbitkan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata
menjelaskan, tidak benar bahwa Kemendikbud molor atau terlambat menerbitkan SK
pencairan TPG triwulan pertama.
"Di data kami, sudah ada 1,3 juta SK pencairan TPG yang
telah diterbitkan," katanya di Jakarta kemarin. Pejabat yang akrab disapa
Pranata itu menjelaskan detail jumlah SK pencairan TPG yang telah dikeluarkan
Kemendikbud mencapai 1.317.022 surat.
Jumlah itu setara dengan 85,4 persen sasaran
penerima SK pencairan TPG. Pranata mengatakan pihakpihak yang menyebut
pencairan TPG molor karena SKnya belum diterbitkan Kemendikbud adalah
politisasi isu pendidikan.
Pranata mengakui memang masih ada SK pencairan TPG
yang belum bisa diterbitkan. Yakni mencapai 283 ribu surat atau setara dengan
14,6 persen sasaran penerima TPG. Namun dia memastikan statusnya saat ini
adalah masih tahap verifikasi.
Jadi belum dipastikan tidak mendapatkan TPG
triwulan pertama 2016. Proses verifikasi itu disebabkan banyak faktor. Seperti
ada guru yang belum memperbaharui data pokok pendidikan (dapodik). Lalu ada
juga yang dipicu beban jam mengajar masih tidak jelas, mutasi tempat mengajar,
hingga data pribadi seperti tanggal kelahiran tidak jelas. "Kami tidak mau
asal menerbitkan SK pencairan TPG kepada sembarang guru," tegasnya.
Sebab
Kemendikbud sudah memiliki patokan sasaran pencairan TPG. Seperti guru harus
sudah sertifikasi profesi dan mengajar minimal 24 tatap muka per pekan. Jika
sembarangan menerbitkan SK, Pranata mengatakan bisa kena delik pidana
memperkaya orang lain.
Dia menjelaskan kalaupun SK sudah terbit tetapi uang TPG
belum cair, masalah bukan di Kemendikbud. Sebab uang TPG untuk guru PNS daerah
ada di rekening pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi. Dirjen GTK, Pranata
berpesan bagi guru yang SK pencairan TPGnya sudah terbit tapi uangnya belum
cair, segera klarifikasi ke dinas pendidikan setempat.
Sekjen Federasi Serikat
Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyayangkan jika masih ada keterlambatan
pencairan TPG. Dia berharap Kemendikbud tidak sebatas sampai menerbitkan SK
pencairan TPG saja. Tetapi juga memantau bahkan mendesak supaya pemda segera
mencairkan TPG bagi guru yang sudah mendapatkan SK
0 komentar:
Posting Komentar