SISTEM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN

Posted by PEMBELAJARAN IPA on Sabtu, 12 Maret 2016

     Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Program Peningkatan mutu pendidikan merupakan kegiatan yang menjadi isu utama mulai dari Pemerintah pusat sampai daerah. Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang mutu bahkan dituangkan dalam  Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Permendiknas ini mengatur tentang tanggung jawab dan peran stakeholder pendidikan dalam peningkatan mutu pendidikan.

Konsep Dasar  Penjaminan Mutu Pendidikan
Sistem Penjaminan Mutu pendidikan atau Educational Quality Assurance  And System (EQAS) adalah  proses penjaminan mutu  untuk mengidentifikasi aspek  pencapaian dan prioritas peningkatan mutu, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Konsep ini sebetulnya bentuk adaptasi dari dunia industri dimana control kualitas menjadi hal yang penting sebelum produk dipasarkan dengan tujuan agar pelanggan merasa lebih puas dengan produk yang dihasilkan. Proses tersebut dapat digambarkan sebagai berikut. (Siklus Penjaminan Mutu).

                                (Sumber; Harsyaf, 2008)

Quality Control = QC
·         Memastikan bahwa outcome, layanan, atau proses yang diberikan memenuhi persyaratan tertentu.
·         Pengujian outcome, layanan, atau proses pada tingkat mutu minimum tertentu.
·         Mengidentifikasi outcome atau layanan yang tidak memenuhi standar mutu yang sudah ditetapkan.

Quality Assurance = QA
·         Serangkaian proses yang saling terkait dan sistem untuk mengumpulkan, menganalisis dan membuat laporan data tentang kinerja dan mutu tenaga kependidikan, program dan lembaga pendidikan
·         Mengidentifikasi hal-hal yang telah dicapai dan prioritas-prioritas peningkatan mutu; memberikan data untuk pengambilan keputusan berbasis data; dan membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan .
·         Mutu capaian pendidikan dalam SPMP akan dinilai berdasarkan SNP = BSNP

Quality Improvement = QI
·      Strategi yang dirancang oleh satuan pendidikan untuk meningkatkan capain mutu
Capacity Building = CB
·         Pengembangan sumberdaya manusia – pengetahuan, keterampilan, pemahaman, akses informasi, pelatihan/training
·         Pengembangan organisasi – struktur, proses, prosedur, hubungan.    
·         Pengembangan kelembagaan – visi, misi, tujuan, kebijakan, regulasi, rencana

Konsep di atas setelah di adopsi menjadi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan diterjemahkan kedalam  empat poin penting yang perlu dilakukan dalam  penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, yaitu : (1) Pengkajian mutu pendidikan, (2) Analisis dan pelaporan mutu pendidikan, (3) Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan, dan (4) Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan

Blog, Updated at: 05.07

0 komentar:

Posting Komentar


jadwal-sholat

Admin



MAMAT RAHMAT

Cari Blog Ini

Statistik Pengunjung

Followers

JANGAN LEWATKAN

20 CERITA HUMOR TERLUCU

 20 CERITA HUMOR TERLUCU 1. Cerita Lucu Di Pengadilan Hakim: "Anda kenal dengan tersangka?" Saksi: "Tidak pak!&quo...

CB