INSENTIF
GURU NON PNS DINAIKKAN 100%
Kementerian
Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menaikkan besaran insentif bagi
guru non pegawai negeri sipil (PNS). Tahun 2015 lalu, total anggaran untuk
insentif yang diberikan hanya sebesar Rp155 miliar dan sekarang naik menjadi
sebesar Rp389 miliar.
Dirjen
Guru & Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Sumarna Surapranata mengatakan
bahwa tahun ini Kemendikbud memang akan memberi insentif kepada 108.000 guru
dengan jumlah anggaran sebesar Rp 389 miliar atau naik dua kali lipat dari
tahun sebelumnya.
Aneka
Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Triwulan I Cair Bulan April 2016, Termasuk
Insentif Guru Non PNS
Insentif
ini akan diberikan bagi guru non PNS yang belum memperoleh sertifikat. Kriteria
calon penerima insentif guru non PNS antara lain lama mengajar, jumlah jam
mengajar ( JJM), kualifikasi akademik dan indeks kemahalan.
Sumarna
S menegaskan bahwa insentif yang akan diberikan, besarannya diberikan sesuai
dengan jumlah jam mengajar guru non PNS.
Pranata
juga menerangkan bahwa Kemendikbud juga sudah melakukan sosialiasi akan adanay
insentif bagi guru non pns ini. Insentif guru non PNS ini sengaja diberikan
sebagai pengganti tunjangan fungsional non PNS yang selama ini telah beredar.
Didalam surat edaran dari Dirjen GTK disebutkan bahwa dinas pendidikan kab/
kota agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru non PNS ini.
Calon
penerima ditentukan mulai saat ini dengan skala prioritas menjadi kewenangan
dinas dan kepastian calon penerima tergantung dengan valid tidaknya data pada
data Dapodik.
Pranata
menerangkan bahwa salah satu syarat utamanya adalah beban mengajar sedikitnya
24 jam. Pemberian ini didasarkan pada beban mengajar serta kelebihannya
sehingga setiap orang bisa menerima jumlah yang berbeda. Jadi jika tidak mau
menerima jumlah yang berbeda maka jangan berikan jam anda kepada guru lain
sebab batas minimal jam yang harus dimiliki ialah 24 jam per minggu.
Kemendikbud
juga melakukan langkah peningkatan kapasitas guru honorer dengan mengadakan
pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan diadakannya program Guru
Pembelajar.
Kemendikbud
juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan
pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.
Kemendikbud
juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan
pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.
Demikian
informasi insentif guru non PNS yang dinaikkan 100 %.
Sumber:
http://rakyatku.com/2016/02/05/edukasi/akhirnya-dana-insentif-guru-honorer-naik-100-persen.html
0 komentar:
Posting Komentar